Jumat 28 Juni 2019 di Desa Jatirejo dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Desa Pelayanan Publik oleh Sekda Bagian Organisasi yang diwakili oleh Bapak Adma Teguh Pambudi. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang pelayanan Desa Jatirejo pada pukul 10.00 sampai pukul 11.00. Dari Desa Jatirejo Diwakili oleh Kaur Pelayanan Bapak Agus Kaur Umum Ibu Yuni dan disaksikan Bapak Kepala Desa Jatirejo Bapak Sukarmo.
Kegiatan ini bertujuan agar pelayanan publik yang ada di Kabupaten Lumajang agar lebih optimal terutama di bagian terendah yaitu Desa. Nantinya semua pelayanan di Kabupaten Lumajang harus sesuai dengan standart Ombudsman Republik Indonesia. Standart Ombudsman republik indonesia sendiri terdiri atas 9 variabel penilaian dengan 19 indikator. Dengan diadakanya monitoring dan evaluasi di desa tersebut nantinya diharapkan semua desa dapat memberi pelayanan optimal.