Dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, Kecamatan Kunir berkerja sama dengan Desa Jatigono, melaksanakan pembagian Kartu Identitas Anak (KIA) secara gratis di MI Nurul Islam Jatigono. ada sekitar 100 lebih Kartu Identitas Anak (KIA) dibagikan dalam kegiatan tersebut.
Kartu Identitas Anak merupakan salah satu bentuk identitas resmi yang diakui negara dan diberikan kepada anak-anak berusia 0-17 tahun. Melalui program ini, diharapkan setiap anak memiliki identitas yang sah sejak dini, sehingga memudahkan dalam mengakses berbagai pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Proses pembuatan KIA cukup mudah, orang tua hanya perlu membawa akta kelahiran anak dan Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Kecamatan Kunir atau bisa lewat Desa setempat. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan sejak dini.
Program distribusi Kartu Identitas Anak ini diharapkan dapat berjalan lancar dan mencapai seluruh lapisan masyarakat di Kecamatan Kunir, sehingga setiap anak memiliki identitas yang sah dan mendapatkan perlindungan yang optimal dari pemerintah.