
Di tengah arus digitalisasi yang semakin masif, pemerintah Indonesia memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai langkah strategis untuk mempercepat layanan publik yang efisien, aman, dan inklusif. IKD merupakan versi digital dari KTP elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi resmi Dukcapil, memungkinkan masyarakat membawa identitasnya secara praktis di perangkat seluler.
Meski membawa banyak manfaat, penerapan IKD juga menghadapi tantangan seperti literasi digital yang belum merata dan potensi penyalahgunaan data. Oleh karena itu, edukasi publik dan penguatan sistem keamanan menjadi prioritas pemerintah.