
Meski menjadi dokumen dasar yang menentukan identitas hukum seorang anak, akta kelahiran masih belum dimiliki oleh jutaan anak Indonesia. Padahal, keberadaan akta kelahiran sangat penting untuk menjamin hak-hak dasar anak, mulai dari pendidikan hingga perlindungan hukum.
Menurut data Kementerian Dalam Negeri, sekitar 14% anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran saat memasuki usia 18 tahun. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya informasi, biaya pengurusan, hingga kondisi keluarga yang tidak lengkap secara administratif.
Anak tidak bisa mendaftar sekolah formal.
Sulit mengakses layanan kesehatan dan jaminan sosial.
Tidak tercatat sebagai warga negara secara sah.
Rentan terhadap eksploitasi dan pernikahan dini.
Surat Keterangan Kelahiran
Dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau bidan tempat anak dilahirkan.
KTP Orang Tua
KTP ayah dan ibu yang masih berlaku.
Kartu Keluarga (KK)
KK yang mencantumkan nama anak (jika sudah diperbarui).
Buku Nikah atau Akta Perkawinan
Untuk membuktikan status pernikahan orang tua.
Formulir Permohonan Akta Kelahiran
Diisi di kantor Disdukcapil, kecamatan/ desa atau melalui layanan online.
Surat Kuasa (jika diwakilkan)
Disertai fotokopi KTP penerima kuasa.
Offline: Datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kecamatan atau Kantor Desa Setempat.
Online: Melalui online layanan kependudukan daerah atau aplikasi resmi Dukcapil.
Akta kelahiran adalah hak dasar anak yang wajib dipenuhi oleh orang tua. Semakin cepat diurus, semakin mudah anak mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan administrasi lainnya.