
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk anak-anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. KIA berfungsi sebagai identitas anak, mirip dengan KTP untuk orang dewasa.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan publik bagi anak-anak, serta mendukung tertib administrasi kependudukan.
KIA memiliki berbagai manfaat penting, antara lain:
Identitas resmi anak: Mempermudah akses ke layanan pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial.
Perlindungan hukum: Anak memiliki bukti identitas yang sah jika terjadi situasi darurat atau hukum.
Kemudahan administrasi: Mempermudah pengurusan dokumen seperti paspor, BPJS, dan pendaftaran sekolah.
Pendataan kependudukan: Membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan berbasis data anak.
pengurusan KIA dilakukan di kantor Disdukcapil atau Kecamatan. Berikut syarat-syaratnya:
Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi KTP orang tua
Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi KK
Fotokopi KTP orang tua
Pas foto anak ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (background merah untuk tahun lahir ganjil, biru untuk tahun lahir genap)
KIA adalah langkah maju dalam menjamin hak-hak anak sebagai warga negara. Dengan memiliki KIA, anak-anak Indonesia mendapatkan pengakuan dan perlindungan sejak dini.