
Pemerintah Kecamatan Kunir hari ini sukses menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk Rancangan Standar Pelayanan (SP) administrasi kecamatan. Acara ini merupakan wujud komitmen Kecamatan Kunir dalam memastikan bahwa standar pelayanan yang baru benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
FKP yang bertempat di Pendopo Kecamatan Kunir ini dibuka oleh Camat Kunir Bapak Imron Rosyadi. Forum ini dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk perwakilan Kepala Desa se-Kecamatan Kunir, perwakilan tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan perwakilan organisasi kepemudaan.
Dalam sambutannya, Bapak Imron Rosyadi menekankan bahwa peninjauan dan penyusunan standar pelayanan baru ini bertujuan untuk memangkas birokrasi yang berbelit serta menjamin keterbukaan informasi.
"Standar pelayanan bukan hanya sekadar dokumen, melainkan janji kami kepada masyarakat. Melalui standar yang baru ini, kami fokus pada kecepatan, kemudahan, dan akuntabilitas. Setiap warga harus tahu pasti berapa lama waktu yang dibutuhkan, apa saja persyaratannya, dan berapa biayanya jika ada," jelas Beliau.
Rancangan SP yang dipaparkan mencakup layanan-layanan dasar di tingkat kecamatan, seperti:
Sesi diskusi dalam FKP ini menghasilkan sejumlah masukan penting dari peserta. Wulan Pewakilan dari desa Jatigono mengusulkan agar jam pelayanan loket diperpanjang tidak ada jam istirahat atau pegawai melakukan shifting agar mengakomodasi warga yang ingin melakukan pelayanan di jam istirahat.
Bu Ana Remiati Kasi Pelayanan Umum yang memimpin sesi pembahasan teknis menyatakan bahwa semua masukan yang diterima akan segera diolah. "Kami akan segera merevisi rancangan ini, khususnya pada bagian jangka waktu penyelesaian dan transparansi biaya/tarif layanan nol rupiah untuk administrasi yang memang gratis," ujarnya.
Camat Kunir berkomitmen untuk segera menetapkan standar pelayanan yang sudah disempurnakan. Targetnya, Standar Pelayanan Kecamatan Kunir yang baru akan ditetapkan dan mulai berlaku pada Awal Tahun 2026.
Setelah ditetapkan, standar pelayanan ini akan disosialisasikan secara luas melalui media sosial, website resmi kecamatan, dan papan pengumuman di setiap kantor desa. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan Kecamatan Kunir sebagai sentra pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.